bank umum


LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan di level 4,25% untuk simpanan rupiah bank umum. Sementara untuk bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 2,25% dan 6,75%.

"Rapat dengan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR dengan rincian masing-masing sebagai berikut; untuk bank umum 4,25%, valas 2,25%, untuk Bank Perekonomian Rakyat 6,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Tingkat bunga penjaminan ini akan mulai berlaku pada periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Purbaya menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan beberapa hal. "Kami mempertimbangkan time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas," ujarnya. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin hingga berada di level 6%.

Purbaya juga menambahkan bahwa cakupan simpanan dari segi nominal maupun jumlah rekening masih memadai. "LPS juga memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," jelasnya.

Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan. "Kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," kata Purbaya. Bank-bank diharapkan dapat menempatkan informasi ini di tempat yang mudah diketahui nasabah.

Ia juga mengingatkan pihak perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan ketika mengelola dana nasabah. "Dalam operasional sehari-hari, bank diminta mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan untuk menjaga likuiditas tetap sehat," pungkasnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News