BPR


Lindungi Debitur BPR, Perbarindo Cirebon Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Baru-baru ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi bagian dari Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Cirebon menjalani proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.

PKS ini berkaitan dengan partisipasi nasabah/debitur BPR yang tergabung dalam Perbarindo Komisariat Cirebon dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sembilan pimpinan BPR menandatangani PKS ini, dengan 7 di antaranya melakukan pembaharuan status dan 2 lainnya merupakan penandatangan baru.

Sudarwoto, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nasabah/debitur BPR.

Nasabah BPR, termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dapat memperoleh perlindungan minimal dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau memilih opsi 3 program dengan menambahkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sudarwoto menyampaikan, "Dengan perlindungan dari 2 program ini, dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- per bulan, diharapkan kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dapat berjalan dengan lancar dan selesai, bahkan jika mereka mengalami risiko pekerjaan."

Dia menegaskan bahwa jika nasabah BPR dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan dalam kasus kematian, santunan minimal yang diberikan mencapai Rp42 juta.

Sudarwoto menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Cirebon. Dia menambahkan bahwa BPR juga dapat mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai sektor Penerima Upah (PU) dengan batasan jumlah tenaga kerja maksimal sebanyak 5 orang.

Sementara itu, Ketua Perbarindo Cirebon, Agus Heru Sajugo, menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur BPR sangat relevan. Harapannya, dengan adanya jaminan sosial terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian ini, tidak akan mengganggu kolektibilitas kredit yang sedang berlangsung.

Agus Heru Sajugo menambahkan bahwa setelah penandatanganan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan teknis kepada Penanggung Jawab Inti (PIC) di Kantor BPR, mulai dari proses pendaftaran kepesertaan nasabah BPR hingga penanganan klaim jika diperlukan.

 

 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News