bprnews.id - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang harus menutup operasionalnya terus meningkat pada tahun ini. Hingga pertengahan September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 BPR.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, perkembangan ekonomi global dan domestik telah membawa tantangan bagi sektor perbankan, termasuk industri BPR dan BPR Syariah (BPRS). Ia menyebut bahwa perubahan cepat dalam adopsi teknologi informasi telah berdampak pada perubahan perilaku, harapan, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari BPR maupun BPRS.
"Selain itu, BPR/S juga menghadapi persaingan yang semakin ketat, khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen UMKM,"_ ujar Dian dalam keterangannya pada Selasa (17/9).
Ia juga menambahkan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus berhadapan dengan berbagai tantangan, baik dari luar maupun dari dalam negeri, serta tantangan struktural internal yang bersumber dari dalam perusahaan itu sendiri.
"Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan, terutama bagi BPR yang memiliki daya saing rendah,"_ lanjutnya.
Untuk membantu sektor ini menghadapi tantangan yang ada, OJK telah meluncurkan peta jalan atau _roadmap_ untuk Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS. _Roadmap_ ini berfokus pada empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah masing-masing, serta peningkatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.
"Apabila roadmap ini diterapkan sesuai dengan inisiatif yang telah ditetapkan, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan daya saing BPR/BPRS untuk menghadapi tantangan bisnis,"_ jelasnya lebih lanjut.
Sebagai tambahan informasi, OJK baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital pada 13 September 2024. Ini menjadikannya BPR ke-15 yang dicabut izinnya sejak awal tahun.