bank umum


Mengapa Dana Pensiun Syariah Lebih Baik? OJK Beberkan Alasannya

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguraikan berbagai manfaat dana pensiun berbasis syariah. Apa yang membedakan dana pensiun syariah dengan konvensional?

Dana pensiun syariah adalah program atau layanan yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dan hukum yang berlaku.

Secara umum, OJK menjelaskan bahwa jenis dana pensiun syariah tidak jauh berbeda dengan dana pensiun konvensional, yang terdiri dari: dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun berdasarkan keuntungan, dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

"Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh suatu badan atau perorangan yang mempekerjakan karyawan. Seorang pimpinan diwajibkan untuk memberikan program pensiun dengan iuran yang pasti bagi kepentingan seluruh karyawannya," tulis OJK di Instagram resminya pada Minggu (21/7/2024).

Sementara itu, dana pensiun berdasarkan keuntungan adalah jenis dana pensiun yang iurannya hanya berasal dari pemberi kerja. Total iuran dalam program pensiun dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan atau pemberi kerja.

Terakhir, DPLK dibentuk oleh lembaga resmi seperti asuransi atau bank yang bertujuan untuk menjalankan program pensiun dengan iuran pasti untuk perorangan, baik karyawan di sebuah perusahaan maupun pekerja mandiri.

Manfaat Dana Pensiun Syariah:

  • Mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah.
  • Memberikan imbal hasil yang lebih baik.
  • Sumber keuntungan didapatkan dari industri halal.
  • Memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan di masa pensiun.
  • Manfaat yang diberikan relatif stabil sebagai investasi jangka panjang.

Sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan program pensiun sukarela.

Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu, seperti pekerja di sektor privat oleh BPJS Ketenagakerjaan, aparatur sipil negara oleh PT Taspen, dan anggota TNI dan Polri oleh PT Asabri.

Program pensiun sukarela adalah program yang dijalankan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan DPLK. Program ini dikelola oleh badan hukum dan terbagi menjadi program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP).

Dari sisi kinerja industri dana pensiun, OJK mencatat total aset tumbuh 8,36% secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai sebanyak Rp1.439,71 triliun. Untuk program pensiun sukarela, asetnya mencapai Rp372,52 triliun dengan kenaikan 4,90% yoy. Sementara itu, jumlah iurannya mencapai Rp14,49 triliun yang naik 0,38% yoy. Jumlah peserta program ini mencapai 5,29 juta orang per Mei 2024.

Sedangkan, program pensiun wajib asetnya mencapai Rp1.067 triliun, naik 9,62% yoy. Nilai iurannya mencapai Rp44,07 triliun dengan kenaikan 6,05% yoy, serta jumlah peserta 23,01 juta hingga Mei 2024.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News