BPR


Merger BPR Tunggu Keputusan Pemegang Saham, Perbarindo Kalsel Patuhi Aturan OJK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat (sebelumnya dikenal sebagai Bank Perekonomian Rakyat, Red).

Salah satu target OJK adalah mengurangi jumlah BPR hingga menjadi 1.000 unit pada tahun 2027 melalui kebijakan merger atau penggabungan. Bahkan, sepanjang tahun 2024 ini, OJK sudah menutup tujuh BPR untuk memperkuat kondisi keuangan dan institusi perbankan tersebut.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) sedang mempersiapkan diri untuk merespons kebijakan tersebut.

"Kami hanya menyampaikan kepada pemegang saham bahwa ada aturan baru dari OJK terkait merger," ujar Suprapto.

Menurut Suprapto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Tanahlaut (Tala), keputusan akhir terkait aturan OJK tersebut berada di tangan pemegang saham. Hingga saat ini, belum ada pertemuan khusus yang digelar untuk membahas rencana merger. Karena, menurutnya, merger bukan wewenang manajemen BPR, melainkan merupakan ranah pemegang saham.

Di Kalsel sendiri, saat ini terdapat 16 BPR, yang terdiri dari 1 BPR Syariah, 9 BPR milik pemerintah daerah, dan 6 BPR swasta.

Lebih lanjut, Suprapto menyebutkan bahwa proses merger membutuhkan waktu. Selain menunggu arahan lebih lanjut dari OJK, komunikasi juga perlu dilakukan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Komposisi pemegang saham BPR di Kalsel meliputi Pemerintah Provinsi Kalsel, pemerintah kabupaten/kota, serta Bank Kalsel.

Ia juga menegaskan bahwa secara tertulis telah menyampaikan kepada para pemegang saham mengenai aturan baru terkait merger. Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan dari para pemegang saham.

Dari sisi bisnis, Suprapto menambahkan bahwa tidak ada masalah apabila merger ini nantinya dilaksanakan. Secara modal dan kelembagaan, BPR akan menjadi lebih besar dan kuat.

Namun, dampak yang mungkin muncul adalah terkait dengan posisi pemerintah kabupaten/kota, karena dengan adanya merger, porsi saham mereka kemungkinan akan menjadi lebih kecil. Sementara itu, saham pemerintah provinsi—termasuk Bank Kalsel—bisa saja meningkat karena terakumulasi dari seluruh daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadi pemegang saham minoritas.

Sebagai gambaran, di PT BPR Tala yang telah beroperasi sejak Juni 2013, komposisi saham terdiri dari Pemkab Tala sebesar Rp 4,6 miliar, saham Pemprov Kalsel sebesar Rp 1,35 miliar, dan Bank Kalsel sebesar Rp 150 juta.

Berdasarkan catatan, PT BPR Tala selain menyalurkan kredit modal usaha reguler, juga telah menyalurkan kredit khusus tanpa bunga atau nol persen yang dikenal dengan program Gapura Karomah (Gerakan Peningkatan Usaha Rakyat melalui Kredit Tanpa Bunga dan Rente bagi Ekonomi Lemah) selama lima tahun terakhir. Program ini merupakan salah satu unggulan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2023.

Seiring dengan berakhirnya periode RPJMD, program Gapura Karomah juga berakhir. Namun, Pemkab Tala berencana melanjutkan program tersebut karena tingginya minat masyarakat.

Senada dengan Suprapto, Direktur BPR Hulu Sungai Selatan (HSS), Akhmad Zainudin, juga menyatakan bahwa keputusan mengenai merger sepenuhnya berada di tangan pemegang saham.

Saat ditemui Kamis (24/10) di kantornya di Lantai 2 Pasar Losbatu Kandangan, Zainudin menjelaskan bahwa pemegang saham BPR HSS adalah Pemkab HSS melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan.

Pihaknya sudah mengetahui tentang peraturan OJK tersebut melalui sosialisasi mengenai kepemilikan saham. Namun, menurutnya, proses merger memerlukan waktu dan penyesuaian yang tidak mudah.

"Menyatukan dua entitas yang berbeda itu tidaklah mudah. Pola pelayanan, budaya, dan jenis nasabah di tiap daerah berbeda. Saya sendiri butuh waktu dua tahun untuk memperbaiki manajemen internal setelah adanya kesalahan pengelolaan sebelumnya," ungkap Zainudin.

BPR HSS saat ini memiliki dua produk utama, yakni nasabah simpanan dan nasabah kredit, yang sebagian besar berasal dari sektor UMKM dan pasar dengan tujuan mengalihkan masyarakat dari ketergantungan pada rentenir.

Hingga Oktober 2024, total peminjam di BPR HSS mencapai 991 rekening, sedangkan nasabah simpanan berupa tabungan dan deposito mencapai 4.017 rekening dengan total dana sebesar Rp 10 miliar.

Mengenai kecukupan modal, Zainudin menyebutkan bahwa modal yang dimiliki BPR HSS saat ini sebesar Rp 5 miliar, dan masih kekurangan Rp 1 miliar dari limit OJK. Kekurangan tersebut telah diajukan sebagai penyertaan modal kepada DPRD HSS sejak 2023.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News