BPRNews.id - Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital sebagai bentuk Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam rangka mendukung era digital, yang direncanakan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030. Menurut BI, Rupiah Digital adalah representasi digital dari uang Rupiah fisik, yang diterbitkan langsung oleh BI dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, mirip dengan uang kertas, uang logam, uang elektronik, dan kartu debit atau kredit.
Rupiah Digital akan terbagi menjadi dua jenis: Rupiah Digital Wholesale untuk transaksi keuangan skala besar antara bank dan lembaga keuangan, dan Rupiah Digital Ritel yang ditujukan untuk transaksi harian oleh masyarakat umum. Perbedaan utama dengan uang elektronik terletak pada penerbitnya—Rupiah Digital diterbitkan oleh bank sentral, sementara uang elektronik dapat diterbitkan oleh berbagai lembaga.
BI menegaskan bahwa Rupiah Digital tidak akan menggantikan uang tunai dan elektronik, tetapi justru menambah opsi dalam ekosistem pembayaran digital. "Uang elektronik adalah representasi digital dari uang fisik, sedangkan Rupiah Digital adalah uang digital murni yang tidak memiliki bentuk fisik sama sekali," jelas BI.
Penerbitan Rupiah Digital bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama di kalangan generasi muda yang sudah terbiasa dengan transaksi digital, sekaligus menjaga stabilitas sistem pembayaran. Meskipun masih menghadapi banyak tantangan, BI yakin bahwa pengembangan Rupiah Digital adalah langkah yang tak terelakkan.