BPRNews.id - Penguatan modal dan aset dalam perbankan syariah adalah langkah krusial untuk memperkokoh ketahanan serta meningkatkan peran bank syariah dalam keuangan nasional. Dengan memiliki permodalan yang kuat, bank syariah mampu meningkatkan pembiayaan pada sektor UMKM, industri halal, dan sektor berkelanjutan, serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). “Peningkatan kapasitas bank syariah tidak hanya penting bagi ketahanan ekonomi, tetapi juga sebagai upaya memperluas kontribusi terhadap sektor riil,” kata ekonom Josua Pardede.
Bappenas mencatat, Indonesia masih membutuhkan sekitar Rp67 ribu triliun untuk mencapai SDGs pada 2030, dengan selisih pembiayaan mencapai Rp14 ribu triliun. Namun, skala industri perbankan syariah masih relatif kecil dan kurang kompetitif. Dari total 13 bank umum syariah (BUS) dan 20 unit usaha syariah (UUS), hanya dua BUS dan tiga UUS memiliki aset di atas Rp40 triliun. Ini menjadi tantangan, di mana dukungan dari induk usaha dan pemegang saham pengendali menjadi penting untuk meningkatkan daya saing.
OJK menggariskan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Konsolidasi bertujuan menciptakan entitas bank syariah yang lebih efisien, baik dari sisi modal maupun teknologi, serta lebih mampu melakukan ekspansi pembiayaan. “Konsolidasi adalah cara bagi bank syariah untuk memperkuat sinergi, mengoptimalkan sumber daya, dan memperluas pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Kebijakan spin-off juga didorong, di mana unit usaha syariah dari bank umum konvensional (BUK) yang memiliki aset syariah minimal 50 persen dari total aset atau setidaknya Rp50 triliun harus memisahkan diri. Langkah ini akan menciptakan entitas bank syariah yang lebih mandiri dan kompetitif.
Dalam pengembangan perbankan syariah, sinergi juga menjadi kunci, baik antarbank syariah maupun dengan bank induk. Melalui sinergi, bank dapat lebih efisien dan memanfaatkan sumber daya secara optimal, sehingga bank syariah mampu memberikan layanan yang lebih terstandar dan berkualitas bagi nasabah.