bank umum


Mengupas Strategi Penyehatan dan Pengawasan Keuangan di Industri Asuransi Indonesia

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa jumlah perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan khusus telah berhasil dikurangi dari 12 menjadi 7.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjabarkan dari semula 12 perusahaan asuransi bermasalah yang diumumkan pada 2021, di tahun berikutnya, satu perusahaan sudah dijatuhkan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) yaitu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Lalu, OJK mengatakan satu perusahaan dinyatakan kembali normal jumlah perusahaan asuransi yang kini terus dipantau oleh OJK tercatat mencapai 12 hingga akhir Desember 2022. Sehingga outstanding asuransi yang dipantau OJK per akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 12.

"Kemudian selama 2023 terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali. Jadi outstanding per hari ini tinggal 7 perusahaan asuransi," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).

Mengingatkan saja, tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Sementara sisanya, alias dari 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pemantauan khusus tersebut, 5 diantaranya disebut sudah ajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK. Sementara 2 lainnya masih dalam proses pengawasan khusus.

Mengingatkan saja, tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Sukses (Asuransi Prolife), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) berhasil memperoleh sorotan khusus dalam narrative restrukturisasi perusahaan asuransi.

Sementara sisanya lima dari tujuh perusahaan tersebut telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mereka kepada OJK sebagai persyaratan untuk memulihkan kondisi perusahaan, sementara dua lainnya terus merintis jalur pemulihan di bawah pengawasan khusus.

"Kita tetap gunakan kriteria tegas sehingga apakah bisa dieselamatkan atau tidak," tegas Ogi.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News