Bprnews.id - Menjelang musim liburan natal dan tahun baru (nataru), pinjol peer to peer (p2p) lending ilegal dinilai akan semakin menjamur. Masyarakat pun diminta untuk waspada.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, angkat bicara mengenai hal ini mengingatkan bahwa di antara keramaian dan keceriaan liburan, masyarakat harus tetap waspada akan risiko pinjol ilegal yang cenderung meresahkan dengan tawaran yang seolah menarik namun berpotensi mengundang masalah keuangan di kemudian hari.
"Kalau nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simpel saja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana," ungkap Sarjito usai acara peluncuran Road Map pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, pada Selasa, (12/12/2023).
Berdasarkan data dan statistik OJK, Akhir tahun 2022 kembali menandai tonggak sejarah bagi industri pinjaman P2P legal dengan jumlah pinjaman yang mengalami peningkatan terdapat kenaikan bulanan sebesar 1,65% dari Rp50,29 triliun di bulan November menjadi Rp51,12 triliun di bulan Desember.
Serupa, di tahun 2021, outstanding mengalami peningkatan serupa pada tahun sebelumnya, dengan peningkatan sebesar 2,6% dari Rp 29,12 triliun pada November 2021 menjadi Rp 29,88 triliun pada akhir Desember 2021.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen di OJK. Friderica Widyasari Dewi, menyoroti tren yang mengkhawatirkan meningkatnya kerentanan individu terhadap praktik penipuan keuangan hingga pinjol ilegal.
Biasanya, di hari libur masyarakat memiliki banyak waktu senggang, sehingga sering terpapar informasi di gawainya. Di saat yang sama, banyak kantor bank juga tutup, sehingga susah untuk memverifikasi.
"Jadi ini modus penipuan lebih masif di liburan, maka OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati," jelas Kiki.