bprnews.id - Proses merger 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (BUMD) kini tinggal menunggu restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses penggabungan tersebut telah mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp149 miliar.
BPR hasil merger ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui oleh DPRD Jawa Barat dalam sidang paripurna pada Jumat (30/8/2024) lalu.
Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib memberikan penyertaan modal sebesar Rp149 miliar, dengan modal dasar sebesar 51 persen atau sekitar Rp76,296 miliar. Hingga kini, Pemprov Jawa Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp55,122 miliar, dan masih memiliki kewajiban penyertaan modal sebesar Rp21,173 miliar.
Sisa kewajiban modal ini akan disalurkan secara bertahap, dengan rincian Rp10 miliar pada tahun 2026, Rp5 miliar pada 2027, dan Rp6,173 miliar pada 2028.
Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jawa Barat, Lusi Lesminingwati, menyatakan bahwa kepengurusan BPR hasil merger ini telah dibentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Saat ini, proses perizinan sedang dikonsultasikan dengan OJK.
"Kita tinggal tunggu izin keluar sehingga bisa beroperasi," ujar Lusi saat dihubungi Jabarekspres.com beberapa waktu lalu.
Proses merger empat BPR ini telah dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif sejak September 2023, hingga akhirnya disahkan melalui paripurna DPRD Jawa Barat. Empat BPR yang digabungkan adalah BPR Karya Utama Jabar di Subang, BPR Wibawa Mukti Jabar di Bekasi, BPR Artha Galuh Mandiri Jabar di Ciamis, dan BPR Majalengka Jabar di Majalengka.
Anggota dewan juga sepakat untuk menggunakan nama PT BPR Karya Utama sebagai entitas hasil merger, yang akan diikuti dengan seleksi direksi.
"Hasil merger ini akan diarahkan untuk mengembangkan program kredit bagi masyarakat yang memiliki UMKM, bekerja sama dengan Bank bjb," tutup Lusi.