Bisnis


Merger BPR Pemprov Jabar Menanti Restu OJK, Operasional Segera Siap

Standard Post with Image

BPRNews.id - Empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah resmi digabungkan dengan tambahan penyertaan modal sebesar Rp149 miliar. Merger ini kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Jawa Barat dalam Sidang Paripurna.

Berdasarkan Perda tersebut, Pemprov Jawa Barat diwajibkan memberikan penyertaan modal sebesar Rp76,296 miliar, atau 51% dari modal dasar. Saat ini, modal yang telah disalurkan mencapai Rp55,122 miliar, dengan sisa kewajiban sebesar Rp21,173 miliar yang akan dilaksanakan bertahap hingga 2028. Tahapan penyertaan modal meliputi Rp10 miliar pada 2026, Rp5 miliar pada 2027, dan Rp6,173 miliar pada 2028.

Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan Jabar, Lusi Lesminingwati, menyatakan bahwa kepengurusan sudah terbentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Proses konsultasi terkait perizinan juga telah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kita tinggal tunggu izin keluar sehingga bisa beroperasi," kata Lusi dalam wawancara.

Pembahasan terkait merger ini telah berlangsung sejak September 2023 dan mencapai puncaknya dengan pengesahan Perda oleh DPRD Jabar. Keempat BPR yang bergabung adalah BPR Karya Utama Jabar (Kabupaten Subang), BPR Wibawa Mukti Jabar (Bekasi), BPR Artha Galuh Mandiri Jabar (Kabupaten Ciamis), dan BPR Majalengka Jabar (Kabupaten Majalengka).

DPRD Jawa Barat sepakat menggunakan nama PT BPR Karya Utama untuk entitas hasil merger ini, yang akan dilanjutkan dengan proses seleksi direksi. Lusi juga menambahkan, "Hasil merger ini nantinya akan didorong untuk membuat program pemberian kredit untuk masyarakat yang memiliki UMKM yang berkolaborasi dengan Bank bjb."

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News