BPRNews.id - Perbankan Indonesia menunjukkan kinerja yang solid, sebagaimana tercermin dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertumbuhan kredit bank umum tercatat mencapai 12,36% (yoy), mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 7,76%. Peningkatan ini didorong oleh tingginya permintaan dari segmen korporasi, seiring dengan penjualan yang baik dan kemampuan bayar yang semakin kuat.
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,45% (yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 5,79%. Hal ini mendukung stabilitas likuiditas perbankan. Kondisi likuiditas bank umum sendiri masih cukup baik, dengan rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing tercatat di angka 112,33% dan 25,37%, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 50% dan 10%.
Tingkat permodalan perbankan juga solid, meskipun terjadi sedikit penurunan pada Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tercatat 26,09%. Penurunan ini disebabkan oleh pertumbuhan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang meningkat 9,91% (yoy), lebih cepat daripada pertumbuhan modal. Sementara itu, kualitas kredit tercatat membaik, meskipun rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sedikit meningkat menjadi 2,26% dan NPL net mencapai 0,78%.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) juga menunjukkan kinerja yang baik, meskipun ada pelambatan dalam pertumbuhan kredit/pembiayaan dan DPK jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Rasio CAR BPR dan BPRS masing-masing tercatat 31,75% dan 23,09%, menunjukkan ketahanan permodalan yang kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya pengawasan terhadap volatilitas ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian domestik serta sektor perbankan. OJK terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap bank-bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Dian juga mengingatkan perbankan untuk selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas guna mencapai pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Dian mengimbau perbankan untuk terus memperhatikan risiko pasar dan likuiditas, terutama di tengah ketidakpastian global, seperti perubahan suku bunga, dinamika ekonomi Tiongkok, serta ketegangan geopolitik yang dapat memengaruhi perekonomian domestik. Sementara itu, perbankan juga diingatkan untuk tetap mengawasi kualitas kredit yang direstrukturisasi agar tidak mengalami pemburukan lebih lanjut.
Untuk menjaga ketahanan bank, OJK mendorong agar bank melakukan stress test dan evaluasi secara rutin terhadap kekuatan permodalannya, guna memastikan kemampuan bank dalam menyerap penurunan kualitas kredit restrukturisasi. Dalam hal regulasi, OJK juga telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang merupakan hasil penyempurnaan dari peraturan yang ada sebelumnya.