BPR


Modal Cekak, OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital

Standard Post with Image

bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital pada Jumat (13/9/2024), setelah perusahaan gagal memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 pada tanggal yang sama. BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pencabutan izin ini adalah bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan melindungi konsumen," jelas Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, dalam pernyataan resmi pada hari Jumat (13/9/2024).

BPR Nature Primadana Capital sebelumnya telah dinyatakan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024. Pada saat itu, perusahaan memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah standar (-31,21%) serta status Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dinyatakan “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, status BPR ini berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Meski demikian, usaha perbaikan tersebut gagal dilakukan.

"BPR dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai yang diharapkan," lanjut Roberto.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS kemudian mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin BPR tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang, karena dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku," tutup Roberto.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News