ojk


Mulai 2024 OJK Batasi Pinjol Maksimal 50% Gaji

Standard Post with Image

Bprnews. id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bakal membatasi masyarakat yang bisa meminjam di layanan P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Agusman mengatakan, pihaknya mulai tahun depan atau 2024 membatasi besarannya, yaitu hanya bisa mengajukan pinjaman 50 persen dari gaji

 "Kita bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini betul-betul harus dijaga. Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Lanjut Agusman, pada 2025 OJK telah menetapkan bahwa masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman sebesar 40 persen dari gaji. Kemudian, pada 2026 hingga tahun berikutnya menjadi 30 persen.

"Best practice-nya 30 persen biasanya. Jangan sampai kita minjem berutang lebih dari 30 persen dari pendapatan kita. Nanti kita enggak makan nanti," terangnya.

Agusman menjelaskan, hal itu dilakukan guna memastikan kemampuan membayar kembali para peminjam dana. Sehingga, masyarakat tidak melakukan gali lubang tutup lubang Artikel ini sudah tayang

Di sisi lain, OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. SE tersebut Menetapkan besaran bunga pinjol.

"Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu," kata Agusman.

Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.

"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," ujarnya.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News