BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penerapan sistem kebijakan anti-fraud di industri perbankan yang rentan terhadap penipuan. Mulai 31 Oktober 2024, bank umum diwajibkan melaporkan strategi anti-fraud sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Strategi Kebijakan Anti Fraud atau POJK SAF LJK. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
"Ini merupakan integrasi ketentuan OJK terkait penerapan strategi anti-fraud yang berlaku di beberapa sektor jasa keuangan dan perluasan cakupan menjadi seluruh sektor jasa keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (30/9).
Dian menjelaskan bahwa POJK SAF LJK disusun dengan memperhatikan urgensi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor swasta. Sebelumnya, hal ini telah diatur melalui beberapa regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan Surat Edaran KPK No. 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Industri Jasa Keuangan.
"POJK SAF LJK ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan sistem pengendalian internal LJK serta mendukung penerapan manajemen risiko di LJK," ungkap Dian.
POJK ini mengatur beberapa hal penting yang harus diterapkan oleh LJK, termasuk penyusunan dan pelaporan kebijakan strategi anti-fraud, kewajiban penerapan sistem deteksi fraud, serta peningkatan pemahaman internal dan eksternal terkait risiko fraud. LJK juga wajib memiliki unit kerja khusus yang menangani penerapan strategi anti-fraud sesuai dengan kompleksitas usaha.
"Bank diwajibkan melaporkan strategi anti-fraud setiap semester dan melaporkan kejadian fraud yang berdampak signifikan paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian tersebut," tambah Dian.