Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat konvensional (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tidak berdampak pada kinerja keuangan sektor tersebut.
Pada seminar daring yang diadakan kemarin, Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan OJK, Panca Hadi Suryatno, menjelaskan bahwa meskipun jumlah BPR mengalami penurunan akibat konsolidasi, kinerja keuangan BPR/BPRS terus tumbuh dan positif.
"Dari sisi kredit, pertumbuhan industri BPR/BPRS mencapai 10,4 persen dari November 2022 hingga November 2023, mencapai Rp157 triliun. Begitu juga dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 10,21 persen, mencapai Rp151,9 triliun pada November 2023," ungkap Panca.
Meskipun sejak tahun 2015 jumlah BPR terus mengalami penurunan akibat konsolidasi untuk memenuhi peraturan OJK tentang pemenuhan modal inti minimum, Panca menekankan bahwa pencabutan izin usaha dan konsolidasi tidak berdampak negatif pada kinerja keuangan BPR/BPRS.
Pada November 2023, jumlah BPR berada pada 1.578 bank, terdiri dari 1.405 BPR konvensional dan 173 BPRS.
Menanggapi penurunan jumlah BPR, Panca menyatakan bahwa sebagian besar disebabkan oleh penggabungan (merger) BPR. Pencabutan izin usaha tidak terlalu berdampak, bahkan konsolidasi lebih mendorong penguatan industri BPR.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengembangkan sistem informasi dan teknologi (IT) untuk membantu BPR lebih maju dan bersaing di era digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa rencananya adalah membuat omnibus sistem IT yang dapat digunakan oleh BPR. Uji coba akan dimulai tahun depan dengan melibatkan 100 BPR, dengan harapan dapat membantu BPR bersaing dengan bank komersial dan digital lainnya di era digitalisasi.
"Agar mereka bisa lebih bersaing dengan bank-bank komersial dan bank digital lainnya. Jadi, mereka tidak tertinggal di era digitalisasi," tambahnya.