ojk


OJK: total 39 perusahaan asuransi telah mencapai ekuitas melebihi angka Rp1 triliun

Standard Post with Image

Bprnews.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan pencapaian yang menggembirakan, dengan mencatat bahwa total 39 perusahaan asuransi telah mencapai ekuitas melebihi angka Rp1 triliun hingga akhir tahun 2022.

Ekuitas ini bukan sekadar angka finansial hal ini merupakan bukti nilai abadi yang dijanjikan lembaga-lembaga ini kepada pemegang sahamnya, setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Soliditas keuangan tersebut merupakan bukti ketahanan perusahaan-perusahaan , yang menggambarkan bahwa mereka siap menghadapi tantangan jangka panjang dalam industri ini sambil berusaha menghargai kepercayaan investor dengan potensi keuntungan.

Berlandaskan pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia untuk periode 2023-2027, gambaran keuangan dari industri asuransi domestik menunjukkan sinyal-sinyal vitalitas sekaligus ruang untuk pertumbuhan dari 124 perusahaan asuransi konvensional yang berkecimpung di pasar, 39 di antaranya menyeruak dengan ekuitas yang mengesankan, melebihi angka Rp1 triliun.

Kinerja ini dipegang oleh 22 perusahaan asuransi jiwa serta 17 perusahaan asuransi umum, Sementara untuk perusahaan reasuransi, OJK mencatat hanya 1 perusahaan yang memenuhi ekuitas sebesar Rp2 triliun.

Kondisi ini menekankan betapa pentingnya pemetaan dan pengembangan strategis perusahaan-perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp1 triliun.

“Maka dari itu, sangat diperlukan penyiapan strategi konsolidasi dalam rangka penguatan modal,” demikian yang dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, Senin (20/11/2023).

OJK telah memberikan pandangan baru yang mendorong konsolidasi sebagai strategi untuk masa depan industri perasuransian ke depan.

Dalam Peta Jalan tersebut, regulator menyampaikan bahwa secara historis dengan adanya kebijakan seperti single presence policy dan peningkatan tuntutan akan persyaratan modal minimum, serta pemisahan unit usaha syariah (spin-off) unit syariah juga dapat menjadi dorongan bagi konsolidasi industri.

“Konsolidasi industri perasuransian tersebut dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem perasuransian yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional,” terangnya.

OJK menjelaskan bahwa ekuitas perusahaan asuransi memberikan indikasi tentang stabilitas keuangan perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi klaim dari pemegang polis asuransi.

“Bagi investor, ekuitas perusahaan asuransi adalah salah satu indikator kunci dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dan potensi pertumbuhan di masa depan,” jelasnya.

OJK juga menyampaikan pertumbuhan ekuitas yang konsisten dan meningkat biasanya merupakan tanda positif bahwa perusahaan memiliki manajemen yang baik dan mampu menghasilkan laba yang berkelanjutan.

Besaran ekuitas di bawah Rp1 triliun masih sesuai ketentuan. Pasalnya saat ini regulator menetapkan modal minimum perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar.  Modal yang dinilai kelewat mini itu rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

OJK telah menunjukkan penerimaan positif terhadap pertumbuhan ekuitas yang konsisten dan meningkat sebagai indikator manajemen korporat yang kuat dan usaha yang mampu menghadirkan profit yang berkesinambungan.

Di tengah standar modal yang berkembang, ekuitas di bawah Rp1 triliun masih berada di dalam koridor kepatuhan regulasi saat ini, di mana modal minimum untuk perusahaan asuransi berada pada angka Rp100 miliar.

Namun, dengan adanya rencana strategis untuk meningkatkan batas ini hingga Rp500 miliar pada tahun 2026 dan kelak menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028,

Selanjutnya ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2026, dan kemudian meningkat menjadi Rp 2 triliun pada tahun 2028. Batasan tersebut juga telah ditingkatkan bagi perusahaan asuransi syariah (Takaful), seperti halnya perusahaan asuransi konvensional. akan diwajibkan untuk meningkatkan modal minimumnya dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026, dan kemudian meningkat dua kali lipat menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2028.

Demikian pula, bisnis reasuransi syariah harus meningkatkan modal dasar dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2026, dan pada akhirnya akan mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2028.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News