ojk


OJK : 4 Bank Siap Jadi Induk Kelompok Usaha Bank (KUB)

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat Empat bank menyatakan kesediaan untuk menjadi bank anchor atau induk dari Kelompok Usaha Bank (KUB), sebuah alternatif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mungkin tidak mampu memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus mendorong pemenuhan modal inti minimum 11 BPD hingga 31 Desember 2024.

“2 BPD telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB dengan perusahaan maupun bank induk lainnya,” ungkap Dian melalui pernyataan resmi, dikutip Minggu (14/1/2024).

Selanjutnya, kata dia, perkembangan proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana. Dalam perkembangannya, ada 4 BPD yang menyatakan kesediaan untuk menjadi induk KUB atau sebagai bank anchor.

“Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023, sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB. Saat ini terdapat 4 bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB,” terang Dian.

Komunikasi antara OJK dan Kemendagri terus dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan KUB.

OJK mensyaratkan bahwa bank induk harus memiliki keunggulan dari segi permodalan dan kinerja, sehingga dapat memberikan dukungan yang optimal kepada anggota KUB.

Hal ini mencakup penguatan permodalan, likuiditas, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB, seperti manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT, dan pengembangan bisnis BPD, terutama dalam penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah.

BPD yang berpartisipasi dalam skema KUB tidak diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun, melainkan hanya sebesar Rp 1 triliun pada akhir 2024.

Jika batas modal tidak terpenuhi, BPD tersebut harus menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News