Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada sektor perbankan terkait potensi transaksi janggal yang melibatkan partai politik, menjelang tahun pemilu 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengingatkan perbankan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan rekening nasabah atau calon nasabah terkait transaksi yang mencurigakan yang melibatkan partai politik melalui rekening perbankan.
Dalam upaya pencegahan, Dian menyebutkan bahwa pemeriksaan transaksi janggal terkait pemilu dapat dilakukan dengan memeriksa transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik, yang dikenal sebagai Politically Exposed Person (PEP).
“OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dan senantiasa memperkuat pengawasannya serta melakukan koordinasi secara aktif dengan Kementerian dan lembaga menindak aktivitas judi online maupun tindak pidana lainnya termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik.,” ujar Dian, belum lama ini.
Selain itu, OJK juga mendesak perbankan untuk memperbaiki dan memperkuat parameter dalam sistem Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal untuk mendeteksi anomali transaksi.
Perbankan juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dian menegaskan bahwa penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi nilai, etika, prinsip, dan integritas.