Bprnews.id - Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergerak dinamis dengan memaksimalkan strategi Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk mengembangkan horison bisnis mereka secara anorganik serta meningkatkan ketersediaan modal inti.
Tidak hanya sekedar ekspansi bisnis, skema ini juga membawa segudang manfaat penting lainnya, yang menyangkut vitalitas institusi dari berbagai aspek mulai dari penambahan permodalan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), implementasi digitalisasi, hingga inovasi produk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa minat tinggi dari beberapa bank untuk mengadopsi konsolidasi memperkuat skema KUB, mengindikasikan tren positif yang tidak hanya mendukung pertumbuhan individu BPD, tetapi juga berpotensi mendorong kolaborasi antar-BPD untuk bersama-sama mencapai tujuan Bersama ke depannya, kita dapat mengharapkan sinergi yang semakin erat antara BPD untuk menunjang satu sama lain dalam penguatan struktur permodalan dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
“Saat ini ada yang sedang proses perizinan kepada kita dan kita sedang memprosesnya. Ini cukup menggembembirakan ya soal KUB ini,” ujarnya pada awak media beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Dian menuturkan masih banyak BPD yang belum memenuhi persyaratan modal inti minimum hal ini menyebabkan OJK menerapkan rencana aksi individual, mendesak bank-bank tersebut untuk meningkatkan permodalan atau menjajaki sinergi dengan bank daerah lain untuk memperkuat landasan keuangan mereka.
Perkembangan terkini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim), dalam langkah besar dalam membina kolaborasi, melaporkan kemajuan dalam pembentukan kelompok bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah.
Wioga Adhiarma Aji, Sekretaris Perusahaan Bank Jatim, mengumumkan diskusi dengan OJK sedang berlangsung, memasuki tahap finalisasi akhir dan mengonfirmasi pembicaraan tahap akhir kesepakatan antara pemegang saham pengendali.
“Harapannya tahun ini kita bisa clear nondisclosure agreement, kesepakatan yang secara prinsip material yang bisa disepakati antara PSP dengan BJTM, sehingga tahun depan tinggal eksekusi,” ujarnya pada awak media saat ditemui dalam CSA Award oleh CSA Institute dan AAEI, akhir pekan lalu (23/11/2023).
Perseroan pun berharap, tahun ini pihaknya bisa menyelesaikan penandatangan shareholders agreement (SHA), sehingga pada kuartal III/2024 peresmian KUB Bank Jatim tersebut bisa dilakukan.
"Kalau kapan ya paling tidak triwulan pertama sudah clear. Karena produknya harus ada izin dari OJK maka itu sesuatu yang tidak bisa kita prediksi," ungkap Wioga.
Namun, terkait nilai, Wioga tidak berkomentar lebih jauh. Akan tetapi, dia menyebut sesuai rencana, Bank Jatim akan mengakuisisi sebanyak 100 miliar saham atau sebesar 15% dari saham Bank NTB Syariah untuk tahap awal, sesuai dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) keduanya.
“Tapi kalau real-nya berapa share-nya berapa itu subject to OJK approval-nya,” katanya.
Sektor perbankan Indonesia bersiap menghadapi perubahan strategis ketika para pemain utama menyusun cetak biru pertumbuhan anorganik melalui Kelompok Usaha Perbankan, yang dikenal sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB).
Busrul Iman, Direktur Utama Bank Jatim, telah menyatakan ambisinya untuk memperluas bisnisnya melalui KUB, dan tidak hanya berupaya menjalin kemitraan dengan Bank NTB Syariah namun juga menarik Bank Lampung untuk bergabung dalam kolektif tersebut.
Sedangkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBJ) mengungkapkan KUB dengan Bank Bengkulu hampir selesai. Meskipun sebagian orang mungkin melihat merger dan akuisisi ini karena berkurangnya jumlah bank yang berdiri sendiri, Trioksa Siahaan, Wakil Presiden Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), memberikan narasi tandingan.
Ia berpendapat bahwa, alih-alih melemahkan lanskap perbankan nasional, konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat industri perbankan, meningkatkan kekuatan dan efisiensinya. Melihat ke depan, sektor ini mengantisipasi era konsolidasi yang semakin dinamis, yang membentuk masa depan perbankan Indonesia dengan setiap aliansi strategis yang terbentuk.
“Nah, KUB ini adalah bagian dari konsolidasi terutama terkait ketentuan modal minimum permodalan, ini yang akan mewarnai bank ke depan termasuk apabila memang pemegang sahamnya tidak memenuhi permodalan, bisa juga mengundang investor dari luar, investor baru atau bank lain membeli bank,” ujarnya Minggu, (26/11/2023).