BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pandangannya mengenai sejumlah bank yang mencatat kerugian sepanjang tahun 2024, di mana peningkatan pencadangan dana dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kerugian tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencadangan merupakan langkah mitigasi terhadap potensi peningkatan eksposur risiko kredit.
Menurut Peraturan OJK (POJK) No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Dian menyatakan bahwa langkah pencadangan ini adalah strategi penting bagi bank untuk mengurangi risiko kredit dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dia juga mencatat bahwa per Juli 2024, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, dengan rasio non-performing loan (NPL) gross yang stabil di level 2,27% dan NPL net sebesar 0,79%. Risiko kredit macet atau loan at risk (LAR) menunjukkan penurunan dari 10,51% pada Juni 2024 menjadi 10,27%, mendekati level sebelum pandemi yang tercatat sebesar 9,93% pada Desember 2019.
“Mengenai risiko kredit, saat ini belum ada yang berdampak signifikan pada profitabilitas bank,” ujarnya. Dian juga menambahkan bahwa mayoritas bank di Indonesia masih mencatat laba hingga bulan kedelapan tahun ini, dengan total laba industri perbankan mencapai Rp171,03 triliun, tumbuh 6,42% secara tahunan dibandingkan Agustus 2023.
Dian melanjutkan bahwa kebijakan relaksasi moneter, seperti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dari 6,25% menjadi 6% pada September lalu, diharapkan dapat menurunkan biaya dana (cost of fund) dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan bagi bank. OJK juga terus mendorong perbankan untuk memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik perbankan yang prudent serta tata kelola yang baik agar industri perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan.