REGULATOR


OJK Aset Perusahaan Penjaminan Tumbuh 6,57%

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya pertumbuhan signifikan pada aset perusahaan penjaminan. Dalam data yang dipublikasikan pada 19 September 2024, OJK menyebutkan bahwa aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,57 triliun per Juli 2024. "Angka ini meningkat 6,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana nilai aset tercatat sebesar Rp 44,64 triliun," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).

Selain itu, OJK juga mencatat peningkatan nilai imbal jasa penjaminan yang mencapai Rp 5,09 triliun pada Juli 2024. "Realisasi ini mengalami kenaikan 12,68% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 4,52 triliun," tambah OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK telah meluncurkan *Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028* pada 27 Agustus 2024. "Peta jalan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan di industri ini," kata Ogi.

Ogi menjelaskan bahwa peta jalan tersebut memiliki visi untuk menciptakan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. "Ada tiga target utama dalam peta jalan ini," ungkapnya. "Pertama, memurnikan usaha penjaminan. Kedua, memastikan 90% portofolio perusahaan penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan koperasi. Ketiga, meningkatkan proporsi outstanding penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 3,5%," tandasnya.

 

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News