BPR


OJK BPR yang Terjerat Kasus Fraud Sulit untuk Diselamatkan

Standard Post with Image

bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang terlibat dalam kasus kecurangan (Fraud) menghadapi kesulitan besar untuk diselamatkan. Menurut OJK, diperkirakan ada 20 BPR yang akan tutup tahun ini, dengan 14 BPR sudah resmi dibubarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa BPR yang mengalami masalah Fraud pada dasarnya sulit untuk diselamatkan.

"Ada BPR-BPR tertentu yang memang masalahnya Fraud dan governance. Ini yang susah, tidak bisa diselamatkan. Tidak mungkin dijual karena pasti tidak ada yang mau beli," ungkap Dian dalam acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital, Selasa (20/8/2024).

Untuk menghadapi situasi ini, OJK perlu mengambil tindakan lebih tegas untuk memastikan stabilitas dalam industri BPR tidak terganggu. "Perbankan sebagai lembaga intermediasi mengandalkan kredibilitas dan kepercayaan. Kepercayaan ini tidak boleh terganggu. Jangan sampai ada satu atau dua bank yang mengganggu sistem. Ini yang tidak boleh," jelas Dian. "Jadi bila perlu OJK akan menutup yang harus ditutup. Nanti ke depan, perbankan justru bisa melayani masyarakat dengan lebih baik lagi," tambahnya. Skenario untuk pemenuhan modal inti BPR dapat dilakukan melalui penambahan modal atau melalui upaya merger untuk memperkuat fondasi perusahaan. "Sudah banyak komitmen untuk menambah modal satu, yang dua, juga ada upaya merger yang dilakukan," tutup Dian.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha dari 14 BPR sepanjang tahun 2024, antara lain BPR Sumber Artha Waru Agung, BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, BPR Jepara Artha Jepara, dan BPR Dananta di Kudus. Selain itu, ada BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, dan BPR Wijaya Kusuma di Madiun. Juga terdapat BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, serta BPR Aceh Utara di Aceh. Pada tahun 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lainnya, yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News