BPR


OJK Bali Belum Ada Pencabutan Izin BPR Baru

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sejumlah BPR di beberapa kota di Indonesia, namun tidak ada satu pun BPR di Bali yang ikut terkena dampaknya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

Puji Rahayu menjelaskan bahwa meskipun beberapa BPR di Bali sempat mengalami kendala dalam pengelolaan, masalah tersebut masih bisa diatasi. Oleh karena itu, BPR di Bali saat ini masih dalam situasi yang aman. "Kalaupun ada satu dua yang agak bermasalah, hal itu masih bisa diatasi," katanya.

Menyambung hal tersebut, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Ananda R Mooy, menambahkan bahwa penutupan BPR di Bali pernah terjadi, namun penyebabnya lebih terkait dengan masalah integritas.

"Kalau soal kompetensi, itu bisa diatasi dengan pelatihan-pelatihan. Kami di OJK rutin melakukan hal tersebut," katanya. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 171, Denpasar, dengan pencabutan yang berlaku mulai 4 April 2024.

Sebelumnya lagi, pada 19 September 2023, OJK telah menempatkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai Tidak Sehat. Selanjutnya, pada 19 Maret 2024, OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi.

Keputusan tersebut diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya perbaikan, khususnya dalam hal permodalan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tertanggal 2 April 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bali Artha Anugrah.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah berdasarkan Pasal 19 dari peraturan yang disebutkan di atas.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News