BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mendorong penguatan manajemen risiko bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko, khususnya yang muncul akibat adopsi digitalisasi dalam aktivitas bisnis.
"Manajemen risiko BPR merupakan aspek yang krusial," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2024).
Dalam upaya ini, OJK bekerja sama dengan institusi internasional asal Jerman dan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan BPR Indonesia (DPD Perbarindo) Bali untuk menyelenggarakan pelatihan Risk Self-Control Assessment (RSCA) bagi perwakilan BPR.
Menurut data OJK, saat ini terdapat 131 BPR di Bali, termasuk satu BPR Syariah.
Kristrianti menegaskan pentingnya adaptasi BPR terhadap teknologi untuk meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan mitigasi risiko. Melalui pelatihan ini, diharapkan BPR dapat mengenali kekuatan dan kelemahan operasionalnya, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang dibutuhkan.
"Penerapan manajemen risiko yang efektif akan memastikan BPR dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang muncul dari setiap aktivitas bisnis," tambahnya.
Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, juga menyampaikan harapan agar dukungan terhadap BPR di Bali mampu meningkatkan efektivitas dan kinerja mereka, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
"BPR di wilayah Bali mengalami tantangan dari sisi digitalisasi teknologi informasi dalam penerapan manajemen risiko, sehingga melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pertumbuhan masa mendatang," ujarnya.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat bahwa BPR di Bali menunjukkan performa yang cukup baik. Rasio kecukupan modal (CAR) pada Agustus 2024 mencapai 35,26 persen, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar 31,56 persen. Risiko likuiditas juga terjaga pada 14,77 persen, jauh di atas ambang batas minimal sebesar 5 persen.
Selain itu, realisasi kredit di Bali per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp110,17 triliun, naik dari Rp102 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan di Bali juga meningkat, mencapai Rp187,72 triliun atau naik 16,19 persen dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar Rp161,56 triliun.