REGULATOR


OJK Belum Cabut Izin Investree Meski Terjadi Gagal Bayar

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum mencabut izin PT Investree Radhika Jaya (Investree) meski platform pinjaman online tersebut melanggar ketentuan yang menyebabkan kasus gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan, “Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut yang telah disampaikan.”

Hingga kini, belum ada laporan mengenai penyuntikan modal atau penyelesaian masalah di Investree. Agusman menambahkan, “OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan dapat menerima kunjungan pengaduan dari nasabah. Sejak 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang ada. OJK juga sedang menyelidiki kemungkinan penyimpangan atau kesalahan keuangan dalam perusahaan tersebut.

Rasio tingkat wanprestasi di Investree per 12 Januari 2024 tercatat sebesar 12,58 persen, jauh melebihi ambang batas OJK yang tidak boleh lebih dari 5 persen. Statistik ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman.

 



 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News