REGULATOR


OJK Beri Sanksi PKU pada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance akibat pelanggaran beberapa ketentuan di sektor asuransi.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya pengawasan OJK yang diatur dalam peraturan untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan masyarakat," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Surabaya, Jumat.

PT Jiwasraya dan PT Berdikari tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban yang sudah jatuh tempo sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kedua perusahaan dilarang menutup kontrak asuransi baru untuk semua lini bisnis sejak 11 September 2024 hingga permasalahan yang menyebabkan sanksi tersebut dapat diselesaikan.

"OJK meminta kedua perusahaan untuk terus menjalin komunikasi dengan para pemegang polis sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada April 2024, pihaknya telah mengeluarkan 125 sanksi administratif terhadap berbagai perusahaan jasa keuangan di sektor asuransi dan pensiun. "Kami terus menegakkan hukum untuk melindungi konsumen, termasuk dengan pengawasan ketat terhadap tujuh perusahaan asuransi yang tengah bermasalah," kata Ogi.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News