Bprnews.id - PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menyatakan bahwa diperlukan kesiapan dan strategi matang untuk mewujudkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Pernyataan ini merespons keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut dua perusahaan asuransi tidak akan melakukan spin-off UUS.
Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyatakan bahwa regulator memberikan fleksibilitas kepada industri asuransi, dengan menunda jadwal spin-off yang awalnya dijadwalkan pada tahun 2024 menjadi tahun 2026.
“Dari sini setiap perusahaan itu harus melakukan asesmen apakah UUS-nya siap untuk spin off, pertimbangan yang harus dilihat adalah berapa besar bisnisnya kemudian apakah mereka siap untuk investasi,” ujarnya saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/11).
“Jadi tentunya mesti siap strateginya bagaimana, fokus bisnisnya seperti apa dan permodalannya, ditambah lagi ada persyaratan batas minimum permodalan yang baru termasuk syariah. Kalau memang ingin spin off UUS-nya harus benar-benar serius, kalau tidak direncanakan dengan matang itu akan sangat sulit,” jelasnya.
Menilik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di dalam baleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off paling lambat pada 31 Desember 2026.
Salah satu persyaratan untuk spin-off perusahaan asuransi dan reasuransi adalah bahwa nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas (modal) minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.
Mengacu pada laporan keuangan, Zurich Syariah melaporkan ekuitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebesar Rp 340,07 miliar pada Oktober 2023. Dari sisi aset investasi, tercatat sebesar Rp 694,63 miliar.
“Zurich Syariah secara permodalan kita siap untuk memenuhi peraturan, dan dilihat dari posisi sekarang kita on track untuk memenuhi persyaratan minimum bahkan masuk di tier paling atas,” kata Hilman.