BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan akses kepada perusahaan asuransi kredit untuk menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam upaya meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko di industri asuransi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari revisi aturan terkait asuransi kredit. “Revisi ini bertujuan memastikan kegiatan penjaminan asuransi kredit dilakukan lebih baik, sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan stabil,” ungkap Ogi dalam acara Indonesia Rendezvous 2024 di Nusa Dua, Bali.
Ogi menambahkan bahwa akses ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk memeriksa debitur yang diasuransikan. “Ini merupakan terobosan OJK dalam memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk melihat data SLIK,” katanya.
Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, juga menyampaikan bahwa akses ini sebelumnya hanya tersedia untuk perbankan. “Tujuannya adalah agar perusahaan asuransi tidak ‘membeli kucing dalam karung’. Dengan akses ini, perusahaan dapat memastikan nasabah yang dijamin benar-benar layak untuk mendapatkan kredit,” tambah Iwan.