BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mem-blacklist individu yang terlibat dalam judi online untuk mencegah mereka mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Langkah ini melibatkan pembuatan sistem informasi khusus untuk mencatat nama-nama pelaku judi online, yang akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menolak akses mereka.
“Kami akan memasukkan data pelaku judi online ke dalam sistem informasi ini, dan diharapkan langkah ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, seperti dilaporkan Antara pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Rizal menegaskan bahwa OJK tidak hanya aktif sebagai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, tetapi juga berperan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. “OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat dan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satgas Judi Online, OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait judi online. Rizal menambahkan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam judi online tidak akan dapat menikmati layanan di sektor jasa keuangan.”