BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 dana pensiun (dapen) selama tahun 2024, mayoritas atas permintaan pendiri masing-masing. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembubaran ini sebagian besar berkaitan dengan keterbatasan pendiri dalam memenuhi kewajiban keuangan.
"Sebagian besar pembubaran dana pensiun ini terkait program manfaat pasti, di mana pendiri memiliki kewajiban menanggung kekurangan pendanaan. Keterbatasan finansial menjadi tantangan utama bagi banyak pendiri," ujar Ogi dalam keterangan tertulis pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.
Berikut daftar dana pensiun yang dibubarkan OJK sepanjang tahun ini:
1. Dana Pensiun Jasa Tirta II – Dibubarkan efektif sejak 31 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 atas permintaan pendiri.
2. Dana Pensiun LEN Industri – Dibubarkan efektif 30 April 2024 melalui KDK Nomor KEP-47/D.05/2024.
3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional – Dibubarkan per 31 Desember 2023 sesuai KDK Nomor KEP-49/D.05/2024.
4. Dana Pensiun Natour– Efektif dibubarkan 31 Desember 2023 berdasarkan KDK Nomor KEP-48/D.05/2024.
5. Dana Pensiun LKBN Antara – Dibubarkan per 31 Desember 2023 melalui KDK Nomor KEP-52/D.05/2024.
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia – Resmi dibubarkan 31 Desember 2023 sesuai KDK Nomor KEP-51/D.05/2024.
7. Dana Pensiun Mandom Indonesia – Dibubarkan efektif 31 Mei 2024 berdasarkan KDK Nomor KEP-55/D.05/2024.
8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung – Resmi dibubarkan per 1 Maret 2024 melalui KDK Nomor KEP-53/D.05/2024.
9. Dana Pensiun Pertani – Dibubarkan efektif 31 Mei 2024 sesuai KDK Nomor KEP-74/D.05/2024.
10. Dana Pensiun Eveready Indonesia – Resmi dibubarkan per 30 September 2024 berdasarkan KDK Nomor KEP-80/D.05/2024.
Ogi menambahkan, OJK terus mendorong pengelola dana pensiun untuk mempertimbangkan konversi dari program manfaat pasti menjadi program iuran pasti guna meningkatkan keberlanjutan sistem dana pensiun di Indonesia. "Dengan perubahan ini, beban finansial pendiri dapat lebih ringan, sehingga dana pensiun dapat berjalan lebih stabil," kata Ogi.