Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan terkait kasus pembobolan brankas yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau yang dikenal sebagai Bank Banten (BEKS). Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp6,1 miliar. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pihak OJK telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
"Fraud internal ini terungkap sejak kuartal III/2022 melalui mekanisme internal control yang dijalankan oleh bank," ujar Dian dalam pernyataannya kepada Bisnis pada Selasa (13/2/2024).
Pihak bank telah melakukan investigasi internal terkait kasus ini dan telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum dengan membawa kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini, Bank Banten telah melakukan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat kepada pelaku per awal Desember 2022," jelas Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Meskipun demikian, Bank Banten telah menekankan bahwa kejadian ini tidak memengaruhi kegiatan bisnis, operasional, dan pelayanan perbankan mereka. Busthami memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah di Bank Banten aman dan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus ini.
"Saat ini kinerja keuangan Bank Banten menunjukkan tren perbaikan, meskipun kasus ini memang berdampak finansial," tambahnya.
OJK sendiri melihat bahwa kasus ini menunjukkan bahwa bank telah memiliki mekanisme pengendalian internal dan strategi anti-fraud yang memadai. Bank Banten juga telah melakukan fungsi pembinaan disiplin pegawai dan upaya perbaikan secara konsisten.
Dengan demikian, meskipun kasus pembobolan brankas ini menjadi sorotan, Bank Banten tetap menegaskan bahwa simpanan nasabahnya tetap dalam kondisi aman dan bahwa tidak ada nasabah yang terdampak secara finansial.