REGULATOR


OJK Buru Eks CEO Investree di Kasus Dana Ilegal

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini gencar melacak keberadaan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), yang diduga berada di luar negeri. Adrian disinyalir menghimpun dana tanpa izin, yang dianggap sebagai pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan. Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di perusahaan pinjaman online tersebut.

“Kami secara intensif berkoordinasi dengan pihak Polri dalam penyelidikan ini,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Senin, 28 Oktober 2024. Kendati demikian, Agusman tidak merinci perkembangan atau hasil proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Hasil penyelidikan ini akan disampaikan di waktu yang tepat, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Di samping upaya pelacakan, OJK juga mendalami aliran dana yang dihimpun secara ilegal oleh Adrian. “Proses pendalaman terkait dana yang dihimpun tanpa izin ini sedang berlangsung oleh Penyidik OJK,” kata Agusman.

Sebagai langkah tegas lainnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024. Dengan pencabutan izin ini, Investree diwajibkan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin. Pembentukan tim likuidasi ini bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para pemangku kepentingan.“Saat ini kami masih menunggu penunjukan tim likuidasi dari pihak perusahaan,” ungkap Agusman, menyiratkan proses likuidasi yang akan menjadi langkah akhir dalam penyelesaian kasus ini.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News