BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dua perusahaan jasa keuangan pada Oktober 2024 sebagai langkah penegakan aturan di sektor pembiayaan dan fintech. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, menyebutkan bahwa perusahaan pertama yang izinnya dicabut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree).
"Izin usaha Investree dicabut karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Oktober 2024.
Selain itu, OJK juga mencabut izin PT Rindang Sejahtera Finance. "Perusahaan ini tidak dapat memperbaiki tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan," tambah Agusman.
Sepanjang Oktober 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 16 fintech P2P lending atas pelanggaran aturan yang berlaku.
Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan pada Oktober tercatat mencapai Rp 501,78 triliun, naik 9,39% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pembiayaan melalui fintech P2P lending tumbuh 33,73% YoY menjadi Rp 74,48 triliun. Di sisi lain, pembiayaan modal ventura turun menjadi Rp 16,25 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp 17,68 triliun pada tahun sebelumnya.
Aset industri modal ventura juga mengalami penurunan dari Rp 27,24 triliun pada September 2023 menjadi Rp 26,15 triliun pada September 2024.