REGULATOR


OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.43, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024, tertanggal 13 September 2024. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor perbankan serta melindungi kepentingan nasabah," ungkap OJK dalam keterangan resmi. OJK sebelumnya telah meningkatkan status PT BPR Nature Primadana Capital menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 22 Agustus 2024 setelah sebelumnya menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024.

Penetapan status BDP dilakukan karena bank mengalami masalah serius pada rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif sebesar 31,21 persen, serta peringkat kesehatan bank yang dinyatakan "Tidak Sehat." "Meskipun manajemen dan pemegang saham telah diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan, mereka tidak berhasil menyelesaikan masalah permodalan," jelas OJK.

Setelah dilakukan evaluasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT BPR Nature Primadana Capital dinyatakan tidak layak untuk diselamatkan. "Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 6 September 2024, OJK diminta untuk mencabut izin usaha bank tersebut," tambah OJK.

 

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News