ojk


OJK Cabut Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tanggal 19 Oktober 2023, mengumumkan pencabutan izin usaha yaitu PT Century Tokyo Leasing Indonesia pada 19 Oktober 2023. Keputusan ini mengguncang industri leasing, yang telah beroperasi bertahun-tahun, mengakibatkan pemain leasing semakin terkikis.

Pengumuman pencabutan izin usaha PT Century Tokyo Leasing Indonesia terungkap melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-18/D.06/2023, OJK telah memberikan pernyataan definitif mengenai pentingnya kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan.

Perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia sendiri beralamat di World Trade Centre 2 terletak di lantai sembilan, Anda akan menemukan PT Century Tokyo Leasing Indonesia, sebuah perusahaan pembiayaan terkemuka yang memainkan peran penting dalam lanskap perekonomian. Dengan lokasi strategisnya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali, mengungkapkan bahwa langkah dramatis ini adalah hasil dari keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada tanggal 7 November 2023.

Adief menuturkan bahwa pencabutan izin usaha Century Tokyo Leasing Indonesia dengan alasan adanya perubahan kegiatan usaha.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan [PT Century Tokyo Leasing Indonesia] dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adief.

Adief merincikan PT Century Tokyo Leasing Indonesia dilarang menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan term-term lainnya yang mengindikasikan aktivitas pembiayaan atau aspek kelembagaan syariah dari nama perusahaannya. Hal ini merupakan penegasan dari ketetapan yang dijabarkan dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan serta Perusahaan Pembiayaan Syariah

Kemudian, PT Century Tokyo Leasing Indonesia wajib menyediakan layanan pembentukan pusat informasi dan pengaduan pelanggan khusus dalam struktur organisasinya memastikan bahwa kekhawatiran dan pertanyaan klien ditangani secara efektif dan efisien.

Narahubung dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News