REGULATOR


OJK Cabut Izin Usaha Investree, Tindak Lanjuti Masalah Keuangan dan Hukum

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) per 21 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah aturan yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa kinerja yang memburuk dan pelanggaran terhadap aturan ekuitas minimum menjadi alasan utama pencabutan izin. "Langkah ini adalah bagian dari upaya OJK menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan masyarakat," kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), namun Investree tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas dan memperbaiki kinerjanya. Karena itu, OJK melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil "Tidak Lulus", dan melarangnya untuk memegang posisi utama atau saham di lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Kami juga akan melakukan pemblokiran rekening dan pelacakan aset Adrian serta pihak lain yang terlibat,” tambah Ismail.

Investree kini diwajibkan untuk menghentikan semua operasionalnya, kecuali yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum. Perusahaan juga diharuskan menyelesaikan hak-hak karyawan serta kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak terkait lainnya.

Dalam 30 hari, Investree harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

 



 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News