Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) pada bulan kedua tahun 2024. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024.
BPR UMKM yang terletak di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, diambil tindakan ini sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penyehatan industri perbankan yang dilakukan oleh OJK. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan, memperkuatnya, serta melindungi kepentingan konsumen.
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan respons terhadap upaya penyehatan sebelumnya yang tidak membuahkan hasil. Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak mampu menyelesaikan permasalahan terkait dengan Permodalan dan Likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Sebelum mencapai tahap pencabutan izin, OJK telah menetapkan BPR UMKM dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 4 April 2023, dengan alasan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai Kurang Sehat. Status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 12 Januari 2024 setelah memberikan waktu yang cukup untuk upaya penyehatan.
Meskipun diberikan kesempatan yang cukup, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil melaksanakan penyehatan yang diperlukan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan kasus ini.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
OJK menjalankan kewajibannya sesuai dengan Pasal 19 Peraturan OJK, dan pencabutan izin usaha ini menandai dimulainya proses likuidasi oleh LPS. OJK memberikan pesan kepada nasabah BPR untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun BPR Usaha Madani Karya Mulia menghadapi pencabutan izin usaha, langkah-langkah yang diambil OJK dan LPS bertujuan untuk meminimalkan dampak dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.