BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Keputusan ini diumumkan oleh Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, pada 22 Agustus 2024. Yunita mengungkapkan, "Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan yang mendalam."
Menurut OJK, pencabutan izin disebabkan oleh beberapa pelanggaran serius oleh PT Indosterling Aset Manajemen. "Perusahaan ini tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada pegawai yang menjalankan fungsi Manajer Investasi, dan gagal memenuhi perintah OJK dalam batas waktu yang ditetapkan," jelas Yunita. Selain itu, perusahaan juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimum untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, serta tidak memiliki Komisaris Independen yang sesuai.
Dengan keputusan ini, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melanjutkan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada nasabah dan OJK, serta melakukan pembubaran perusahaan dalam waktu paling lambat 180 hari. "Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo untuk keperluan lain selain proses pembubaran," tegas Yunita.
PT Indosterling Aset Manajemen adalah bagian dari Grup Indosterling yang didirikan oleh Sean William Henley pada 2011. Grup ini menyediakan berbagai layanan, termasuk penasihat keuangan, eksekusi transaksi, dan pengelolaan investasi. Salah satu anak usahanya, PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memiliki beberapa anak usaha di bidang teknologi digital.
TECH melaksanakan penawaran umum saham perdana (IPO) pada 4 Juni 2020, dengan menjual 251,30 juta saham atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada harga Rp 160 per saham, mengumpulkan dana sekitar Rp 35 miliar. PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi, bersama dengan PT Philip Sekuritas dan PT Semesta Indovest sebagai penjamin emisi efek.