BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh OJK dalam siaran persnya, menyatakan bahwa PT RSF, yang berlokasi di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan MH Thamrin No. 12, Jakarta Pusat, tidak berhasil memperbaiki Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan sebagai "Tidak Sehat" meskipun telah diberikan waktu untuk melakukannya.
"Keputusan ini diambil setelah PT RSF gagal memenuhi ketentuan perbaikan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Departemen Pengawasan OJK. Tindakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas industri pembiayaan serta melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur dan kreditor. Mereka juga diharuskan menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. "Kami akan memastikan bahwa semua hak dan kewajiban diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, PT RSF tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata "finance" atau "pembiayaan" dalam nama perusahaan mereka. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menciptakan industri yang sehat dan terpercaya.