REGULATOR


OJK Catat 39.298 Pengaduan, Mayoritas berasal dari Bank dan Pinjol

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan sektor jasa keuangan sebanyak 39.298 dalam 2 tahun terakhir, dengan mayoritas berasal dari sektor perbankan dan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan ini terakumulasi sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024.

Sektor perbankan menjadi fokus utama pengaduan dengan jumlah mencapai 19.064 kasus. Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa pengaduan tersebut seringkali terkait dengan perilaku petugas penagihan.

"Pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan," ujar Kiki di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Berdasarkan data OJK, pengaduan dari sektor perbankan mencakup restrukturisasi atau relaksasi kredit, pembiayaan, atau pinjaman, serta terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengaduan lainnya termasuk perilaku petugas penagihan, permasalahan agunan atau jaminan, dan penolakan pelunasan kredit atau pembiayaan dipercepat.

Fintech P2P juga menjadi fokus pengaduan dengan 9.226 kasus. Pengaduan ini mencakup perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman, serta kasus fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cybercrime.

Sektor pembiayaan juga tercatat menerima 7.816 pengaduan, melibatkan perilaku petugas penagihan, SLIK, dan restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman. 

Pengaduan di sektor asuransi mencapai 3.007, termasuk klaim, produk atau layanan tidak sesuai dengan penawaran, persoalan premi, polis, serta pembatalan atau penutupan polis.

Di pasar modal, OJK mencatat 185 pengaduan dengan variasi seperti pencairan dana, return/imbal hasil/margin keuntungan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, transaksi tanpa persetujuan, dan penipuan. 

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News