ojk


OJK DIY Meminta Pemenuhan Modal Inti Minimum Terhadap BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya memastikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah memenuhi modal minimum yang ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, BPR konvensional diharapkan dapat mencapai modal minimum sebesar Rp 6 miliar hingga akhir tahun 2024, sedangkan BPRS di akhir tahun 2025.

Hingga bulan Agustus 2023, masih terdapat 10 BPR dan BPRS di DIY yang belum mencapai target modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. 

"Saat ini sedang dilakukan penelitian efektifitasnya. Kalau efektif, berarti sudah memenuhi (modal inti Rp6 miliar). Karena di ketentuan kami, setoran modal harus memenuhi syarat, seperti tidak boleh berasal dari hutang dan atau pencucian uang, dokumen atau bukti lengkap, dan lainnya," katanya, Rabu (10/01/2024). 

Kepala OJK DIY, Parjiman, menyampaikan bahwa empat BPR sudah melakukan tambahan setoran modal, namun saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap efektivitas tambahan modal tersebut.

Tambahan modal harus memenuhi berbagai syarat, termasuk bukan berasal dari hutang atau pencucian uang, serta disertai dengan dokumen lengkap.

Untuk memastikan pemenuhan modal inti minimum, OJK DIY meminta BPR untuk membuat action plan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2024.

Dalam RBB tersebut, BPR diminta untuk merinci rencana pemenuhan modal inti minimum, termasuk opsi seperti tambahan modal dari pemegang saham yang sudah ada atau mengundang investor baru.

Selain itu, BPR yang belum memenuhi target modal inti minimum juga dapat mempertimbangkan opsi merger.

Beberapa BPR/BPRS yang memiliki kepemilikan yang sama dapat mempertimbangkan merger untuk memastikan pemenuhan modal inti minimum sesuai dengan amanat POJK.

Parjiman juga menyebutkan bahwa satu BPR sudah berencana untuk merger dengan BPR grup lain di luar DIY.

"Ada satu BPR yang sudah berencana merger dengan BPR grup lainnya di luar DIY," terangnya. 

Opsi lain selain merger, BPR/BPRS akan menjadi LKM (lembaga keuangan mikro) atau bahkan menjadi lembaga lain seperti pegadaian. 

OJK DIY akan melakukan evaluasi terhadap RBB yang diajukan oleh BPR untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan regulasi.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News