BPRNews.id - Pada September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 98 layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan masyarakat dalam menggunakan jasa pinjol dan mengurangi risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang dapat merugikan.
“Dengan adanya izin resmi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih percaya dan aman dalam menggunakan layanan pinjol yang terdaftar, serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan resmi.
Daftar terbaru ini merupakan hasil pembaruan yang dirilis oleh OJK pada Juli 2024 dan masih berlaku hingga September 2024, seperti dilaporkan oleh Okezone dari laman resmi OJK. OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan pinjol sebelum menggunakan layanan mereka.
Beberapa pinjol yang telah terdaftar dan berizin dari OJK antara lain:
1. ETHIS - ethis.co.id
2. AdaModal - adamodal.co.id
3. Ringan - ringan.co.id
4. Danamas - p2p.danamas.co.id
5. UATAS - uatas.id
6. KoinP2P - koinp2p.com
7. IKI Modal - ikimodal.com
8. GandengTangan - gandengtangan.co.id
9. FinPlus - finplus.co.id
10. Avantee - avantee.co.id
... hingga nomor 59.
OJK juga menekankan pentingnya memilih pinjol yang terdaftar untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi. “Kami terus melakukan pemantauan dan pembaruan untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah perwakilan OJK.
Dengan regulasi yang semakin ketat, diharapkan sektor fintech pinjaman online dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan keamanan konsumen.