BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga akhir September 2024, terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada di bawah pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, “Kami melakukan pengawasan intensif untuk memastikan perusahaan-perusahaan ini dapat mengatasi penyebab status pengawasan khusus yang dikenakan.”
Ogi menjelaskan bahwa jumlah perusahaan dalam pengawasan khusus ini mengalami penurunan dari 12 perusahaan pada akhir tahun 2022. “Sebagai bagian dari komitmen OJK, kami secara simultan menangani isu terkini dan mendorong pengembangan industri ke depan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa OJK mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk disiplin dalam melaksanakan rencana tindak (action plan) yang telah disusun, sehingga progres perbaikan dapat memenuhi ketentuan mengenai risk-based capital (RBC) dan minimum ekuitas.
“OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana tindak dan mengambil langkah yang tepat untuk melindungi konsumen serta mendukung pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi,” jelas Ogi. Selain itu, OJK juga mencatat ada delapan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. “Kehadiran aktuaris sangat penting dalam tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi,” tutupnya.