REGULATOR


OJK Dorong Optimalisasi Skema Dana Pensiun Kombinasi di Indonesia

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai skema dana pensiun di Indonesia dapat mengadaptasi model dari India, yakni kombinasi antara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang dikenal sebagai Unified Pension Scheme (UPS).

Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi, mengungkapkan bahwa skema serupa sebenarnya telah diterapkan di Indonesia, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan.

"Di Indonesia sudah ada karyawan yang mengikuti PPMP di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sekaligus PPIP di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau DPPK lainnya. Bahkan ada pula program manfaat tambahan. Dasar hukumnya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK," ujar Bambang pada Senin (2/12/2024).

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerapan skema ini memerlukan dukungan intensif dari berbagai pihak. "Jika OJK gencar melakukan sosialisasi, memberikan aturan pelaksanaan yang jelas, dan meningkatkan literasi bagi pengusaha serta pendiri dana pensiun, maka hasilnya akan jauh lebih positif," jelasnya.

Menurut Bambang, berbagai inovasi dan skema dana pensiun internasional sebenarnya dapat diimplementasikan di Indonesia asalkan ada landasan hukum dan dukungan ekosistem yang memadai.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News