BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga Agustus 2024, pembiayaan P2P lending dan multifinance untuk UMKM tercatat tumbuh 8,98% secara tahunan, mencapai Rp182,13 triliun, melampaui pertumbuhan sektor perbankan yang hanya mencapai 4,3%. Namun, secara nilai, kontribusi P2P lending masih jauh di bawah kredit perbankan yang mencapai Rp1.379,4 triliun, dengan pembiayaan P2P lending tercatat sebesar Rp4,97 triliun.
"Dalam rangka mendorong peran Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan perusahaan pembiayaan, OJK telah meluncurkan Roadmap LPBBTI 2023–2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024–2028," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/11). “Industri ini kami dorong untuk meningkatkan pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM,” tambahnya.
Agusman menjelaskan, industri pembiayaan diminta untuk memperbesar limit pembiayaan sektor produktif, mengatur bunga, dan memperkuat sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), UMKM, serta sektor ekonomi prioritas. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, inklusi keuangan, serta pemberdayaan UMKM sebagai dasar dalam rencana bisnis 2025.Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa aturan baru yang tertuang dalam RPOJK menetapkan batas pembiayaan produktif P2P lending sebesar Rp10 miliar, namun hanya dapat diterapkan oleh penyelenggara LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu. "Penyelenggara LPBBTI harus memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) maksimal 5% dalam enam bulan terakhir dan tidak sedang dikenai sanksi pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK,” ujarnya.