REGULATOR


OJK Gelar 3.141 Edukasi Keuangan, Tangani Ribuan Kasus Ilegal

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sejak 1 Januari hingga 26 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan 3.141 kegiatan edukasi keuangan yang melibatkan lebih dari 4,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Melalui platform digital "Sikapi Uangmu", OJK juga telah merilis 308 konten edukasi dengan total 1,18 juta penonton. Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK mencatat 66.546 pengguna yang telah mengakses modul sebanyak 91.911 kali, dengan 73.707 sertifikat kelulusan yang berhasil dikeluarkan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal. “OJK akan terus memperkuat edukasi keuangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik,” ujar Ismail pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Upaya ini juga didukung oleh program inklusi keuangan yang dikembangkan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah terbentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, mencapai 97,83% dari target nasional.

Dari segi layanan konsumen, OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui *Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen* (APPK) hingga 20 September 2024, termasuk 22.907 pengaduan. Sebagian besar pengaduan datang dari sektor perbankan (8.004), fintech (8.626), perusahaan pembiayaan (4.968), dan perusahaan asuransi (1.002), sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Dalam hal penanganan keuangan ilegal, OJK menerima 12.733 pengaduan terkait aktivitas ilegal dari Januari hingga 24 September 2024. Dari jumlah tersebut, 12.021 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 712 terkait investasi ilegal.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir 995 nomor kontak debt collector ilegal yang melakukan intimidasi,” tambah Ismail.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari ancaman keuangan ilegal.

 

 



 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News