BPRNews.id - Sejak Januari hingga Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan lebih dari 4.393 kegiatan edukasi keuangan. Langkah ini didukung oleh publikasi di mini site dan aplikasi Sikap Uangmu serta akses ke modul Learning Management System (LMS) untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK terus memperkuat literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. "Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti literasi keuangan di Indonesia dan kerja sama dengan TNI Angkatan Udara serta Polri dalam program Capital Market Goes to Office," ujar Friderica dalam jumpa pers virtual usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (1/11).
OJK juga mengadakan Financial Expo sebagai puncak bulan inklusi keuangan di Balikpapan. Selain itu, OJK telah menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang PIPK yang mencapai tahap konvensi nasional pada 17 Oktober 2024. Friderica menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 14 tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin untuk melindungi masyarakat dari kegiatan yang merugikan.
Dalam aspek pengawasan dan perlindungan konsumen, Friderica menyebut, “Hingga 28 Oktober 2024, sebanyak 96,36% dari 2.719 pelaku usaha jasa keuangan telah tepat waktu melaporkan penilaian sendiri.” Pada periode yang sama, OJK juga mengeluarkan 238 surat peringatan tertulis kepada 165 pelaku usaha dan mengenakan denda kepada 47 pelaku usaha lainnya. Selain itu, ada 202 pelaku usaha jasa keuangan yang mengganti kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan nilai total Rp193,29 miliar.
Di bidang pengaduan, OJK mencatat 332.590 permintaan layanan di portal pelindungan konsumen, termasuk 26.881 pengaduan dari masyarakat.