BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah untuk mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Keputusan ini diambil karena pengelolaan unit syariah tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Pencabutan izin tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi regulasi yang mengatur pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional. “Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah yang telah disetujui oleh OJK,” ungkap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resminya pada Rabu 25 September.
Dengan pencabutan izin ini, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berbasis prinsip syariah. Seluruh pengelolaan asuransi syariah yang sebelumnya berada di bawah unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia kini resmi dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Sebagai tambahan, PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebelumnya mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah. Namun, dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut telah secara resmi dialihkan menjadi entitas tersendiri, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.