REGULATOR


OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap meningkatnya aktivitas keuangan ilegal. Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, menekankan pentingnya literasi keuangan untuk menghindari jeratan lembaga atau praktik keuangan yang tidak memiliki izin resmi. "Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal," ujarnya pada kegiatan OJK Journalist Class di The ALTS Hotel Palembang, 14-15 Oktober 2024.

Arifin mengungkapkan bahwa saat ini banyak lembaga yang melakukan praktik keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi bodong. "Di wilayah Sumbagsel, Sumsel memiliki 694 pinjol ilegal, 12 investasi ilegal, dan 16 kasus sosial engineering," jelasnya. Dia juga mencatat bahwa kalangan yang paling banyak terjerat adalah guru (42 persen), korban PHK (21 persen), rumah tangga (18 persen), dan karyawan (9 persen).

OJK terus memantau dan menindak entitas ilegal, tetapi Arifin menekankan, "Peran aktif masyarakat untuk melaporkan hal-hal mencurigakan sangat penting." Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi. "Pastikan lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK," tambahnya.

Sejak 2017 hingga Mei 2024, OJK telah menutup 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal, dengan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139,67 triliun. "Kami menyediakan layanan informasi untuk mempermudah masyarakat mengecek legalitas lembaga keuangan di website dan melalui kontak OJK di 157 atau WA 081 1 57 157 157," imbuhnya.

Arifin juga menekankan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi era digital dan menegaskan bahwa masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan sehat," tutupnya.


 

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News